Ads 468x60px

Rabu, 28 Desember 2011

Hukum Islam Tentang Pemakaian Parfum Beralkohol


Alhamdulillahi Robbil'alamiin. Allohummasoli'ala Muhammad wa 'ala aliy Muhammad wa Sohbhi wa sallam.

Hari ini mencoba menjual titipan parfum millik teman, namun ternyata banyak yang menolak dengan alasan mengandung alkohol. Saya pun tersadarkan perlunya mencari kejelasan hukum pemakain parfum beralkohol. Walaupun seharusnya ini saya tanyakan ke ulama / kyai, tapi untuk sementara aku kumpulin dulu informasinya dari beberapa sumber yang dapat dijadikan referensi. Nanti kalau sudah komplit baru ditanyakan :). Semoga bermanfaat.

------------
Penjelasan umum.
------------
Ada beberapa jenis parfum tergantung dari jumlah dan tipe pelarut yang terdapat di dalamnya yaitu, ekstrak parfum, Eau de parfum, Eau de toilette, atau Eau de Cologne.

Bersumber dari Wikipedia [link], ada beberapa jenis pelarut parfum yang pertama menggunakan alkohol atau campuran dari alkohol dan air, minyak kelapa, minyak jojoba. Namun yang umum digunakan adalah etanol (alkohol) atau alkohol dicampur air.

Alkohol sebagai solvent (pelarut) pada parfum bukanlah khomr.Khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) , berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji).” (QS. Al Maidah: 90)

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.[2] Silakan lihat pembahasan mengenai definisi khomr di sini.

Najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan bendanya bersifat najis. Bahwasanya judi, berhala dan panah itu bukanlah benda najis, namun ketiganya najis secara maknawi, maka begitu pula dengan khamr (alkohol), maka ia pun najis namun secara maknawi (perbuatannya yang keji) bukan benda atau zatnya

Dan sekali lagi kami katakan bahwa Al Qur’an dan Al Hadits sama sekali tidak pernah mengharamkan alkohol, namun yang dilarang adalah khomr yaitu segala sesuatu yang memabukkan. Walaupun memang di dalam khomer itu mengandung alkohol.

Alkohol (etanol) yang bertindak sebagai solvent (pelarut) dalam parfum bukanlah khomr. Yang menjadi solvent boleh jadi adalah etanol murni -bukan khomr (whisky, bir, dll)- atau etanol  yang bercampur dengan air. Dan ingat, etanol di sini bukanlah khomr.

Hukum asal air dan alkohol (etanol / C2H5OH) adalah suci. Barang yang suci ini bisa menjadi haram jika bercampur dengan yang haram, misal air atau alkohol yang sudah dicampur miras, karena di dalam miras terdapat zat-zat lain yang bersifat racun (zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol) dan mengakibatkan mabuk. Intinya, ada beberapa point yang bisa kita simpulkan:
  1. Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
  2. Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
  3. Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Jika melihat etanol (alkohol) yang ada dalam parfum, maka kita dapat katakan bahwa yang jadi solvent (pelarut) dalam parfum tersebut adalah etanol yang suci. Campuran dalam parfum di sini bukanlah khomr, namun etanol yang statusnya suci. Semoga Allah beri kepahaman.

------------
Kesimpulan n Anjuran
----------
Hukum asal penggunaan parfum dan wewangian yang biasanya dipakai oleh orang-orang adalah halal kecuali parfum yang memang sudah diketahui bahwa ia mengandung sesuatu yang mencegah penggunaannya dikarenakan kondisinya memabukkan, memabukkan bilamana sudah banyak, terdapat Janis atau semisalnya. Misal jenis Eau De Cologne sebab berdasarkan kesaksian para dokter telah terbukti ia tidak luput dari komposisi bahan yang memabukkan. Di dalam komposisinya terdapat banyak sekali bahan dari spritus yang memabukkan. 
[Majalah Al-Buhut, vol.33, hal.116 dari Syaikh bin Baz]

Adapun hukum memakai parfum yang beralkohol, maka Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa yang lebih baik adalah kita bersikap berhati-hati yaitu dengan tidak memakainya. Karena sesungguhnya Allah berfirman tentang khamr:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji di antara perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maaidah: 90)
Allah memerintahkan untuk menjauhi hal tersebut. Di mana perintah ini mutlak, bukan hanya sekedar meminum atau memakainya (bukan untuk diminum). Oleh karena itulah yang lebih hati-hati adalah seseorang menghindari penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol. Akan tetapi, Beliau juga menegaskan bahwa beliau tidak menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol namun beliau juga tidak melarang orang lain untuk menggunakannya. (disarikan dari majalah As Sunnah edisi 02 tahun IX/1426/2005 hal 49-51).

Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan. Di dalam syari'at terdapat kaidah yang disebut "saddu dzaraai" (menutup sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut. 
[Disalin dari kitab Majmu'at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Penerbit Media Hidayah]


Catatan penting:
Untuk wanita, diperbolehkan menggunakan wewangian hanya di rumah sebagaimana riwayat berikut:
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasai, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Shahih)

Demikian pembahasan kami mengenai parfum beralkohol. Semoga bisa menjawab polemik yang ada yang beredar di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga pelajaran ini bermanfaat bagi kita sekalian. Wallahu a’lam bish showab.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.






Jumat, 23 Desember 2011

Gratis Foto Kenangan Wonosobo Tempo Dulu

Inget-inget kampung jadi pengen ngumpuling foto-foto kota tempat kelahiranku, Wonosobo. Walaupun kota kecil tapi aku sangat senang tinggal di dalamnya. Berikut kumpulannya.

Foto candi di pegunungan Dieng



Foto jalan di desa pada jaman Belanda

Foto jalan antara Wonosobo-Temanggung

Foto sebuah keluarga (juragan) di pedesaan

Foto Jalan Pasukan Ronggolawe, Wonosobo (sekarang depan Hotel Kresna)

Foto Jalan Serayu, Wonosobo pada jaman dulu

Foto jalan Sumbing, Wonosobo pada jaman dulu

Foto alat transportasi Wonosobo-Parakan pada jaman dulu

Rabu, 14 Desember 2011

Kumpulam Foto Madiun Tempo Dulu (bag.2)

Saya lanjutkan tentang foto-foto kota madiun pada jaman dulu.

 Foto perempatan tugu diambil dari proliman jl Bogowonto, Madiun


Foto Depan Toko Miraco dekat perampatan Tugu ketika terjadi banjir besar

Foto peroliman jl Bogowonto ketika kereta lewat

Foto RSUD Sudhono pada jaman dulu (th. 1961)

Foto SMA 1 Madiun tempo dulu

Fto SMA 2 Madiun tempo dulu

Foto kereta berangkat dari stasiun Ponorogo Jaman dulu (sekarang sudah tidak aktif lagi)


Foto survey arkeologi pada jaman dulu di dekat Sampung, Ponorogo.


Kembali ke koleksi foto madiun tempo dulu sebelumnya, klik di sini.

Senin, 05 Desember 2011

Berita Foto : Sisa Bencana Kebocoran Nuklir Chernobyl

Chernobyl adalah sebuah nama kota yang didalamnya terdapat pembangkit listrik tenaga nuklir yang dinamai sama dengan nama kotanya di Chernobyl Raion. Terletak di Oblast Kiev, Ukraina, dekat perbatasan Belarusia.

Kecelakaan Chernobyl terjadi karena beberapa pekerja mencoba melakukan eksperimen secara tidak resmi dan berkekuatan rendah, yang mencakup tindakan mematikan sistem pendingin darurat. Pada saat setiap orang menyadari bahwa inti terlalu panas, semua sudah terlambat untuk memutar balikkan proses ini (mereka kurang hati-hati dengan membiarkan panas membengkokan saluran di mana serpihan-serpihan bahan bakar seharusnya masuk kesana) hal berikutnya yang mereka tahu adalah atap telah terbang, dua orang tewas dan awan gas yang mematikan telah menyebar di seluruh daerah.

Kota ini hanya berisi pabrik. Para pekerjanya dibuatkan tempat tinggal tersendiri di dekatnya, yaitu di Prypiat.


 

Tanggal 26 April 1986 pukul 01:23:40 pagi (UTC+3), reaktor nomor empat di Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Chernobyl yang terletak di Uni Soviet di dekat Pripyat di Ukraina meledak.




Merupakan satu dari dua kecelakaan yang digolongkan dalam level 7 pada Skala Kejadian Nuklir Internasional (terburuk).
 
Lima juta orang di sekitar reaktor terkena radiasi dan menderita sejumlah penyakit, termasuk kanker.



Sebanyak 350.000 likuidator yang terlibat dalam proses pembersihan daerah PLTN yang kena bencana, serta 5 juta orang yang saat itu tinggal di Belarusia, Ukraina, dan Rusia, yang terkena kontaminasi zat radioaktif dan 100.000 di antaranya tinggal di daerah yang dikategorikan sebagai daerah strict control, ternyata mendapat radiasi seluruh badan sebanding dengan tingkat radiasi alam, serta tidak ditemukan dampak terhadap kesuburan atau bentuk-bentuk anomali.


500.000 pekerja dilibatkan untuk menanggulangi kecelakaan ini, dan menghabiskan dana sebesar 18 miliar rube. Sekitar tujuh juta jiwa masih hidup di wilayah berbahaya karena tingkat radiasinya di atas batas aman.  Reaktor terakhir ditutup pada 2000 lalu, 14 tahun setelah tragedi. Setelah 25 tahun penutupan kondisi kota ini seperti kota mati.
 
Bekas tempat rekreasi pinggir danau.

Bekas bangunan rumah sakit 

Bekas bangunan  gedung

Kendaraan yang tidak terselamatkan

 
Dokumen  penting  dan lukisan yang tidak terselamatkan


 
 Kondisi fasilitas umum chernobyl..... sekarang


 
Kondisi rumah Prypiat yang tidak teruru... 25 tahun kemudian


 
 

Kondisi tempat hiburan chernobyl.. sisa kejayaan masa lampau


Untuk melihat foto-foto korban radiasi nuklir chernobyl klik di sini



Kontributor

Baca juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...