Ads 468x60px

Jumat, 22 Februari 2013

Info UU Lalu lintas terbaru (2013)

I N F O  P E N T I N G



• Telah Diundangkan Jan 2013..UU Ttg Lalu Lintas yg baru dan akan berlaku tgl 1 Maret 2013 :
• Tdk memiliki STNK : Pasal 288(1) jo 106(5) jo 70(2); biaya denda 500rb.
• Tdk memiliki SIM : Pasal 281 jo 77(1); biaya denda 1jt.
• Tdk membawa SIM : Pasal 288(2); biaya denda 250rb.
• Tdk memakai Helm bagi Pengemudi motor : Pasal 291(1) jo 106(8); biaya denda 250rb.
• Tdk memakai Helm bagi Penumpang motor : Pasal 291(2) jo 106(8); biaya denda 250rb.
• Melanggar Lampu Lalu-Lintas :
• Siang : Pasal 293(2) jo 107(2); biaya denda 100 rb.
• Malam : Pasal 293(1) jo 107(1); biaya denda 250rb.
• Ugal"an & Balap"an di jalan raya : Pasal 297 jo 115(B); biaya denda 3jt.
• Tdk memasang isyarat apabila kendaraan mogok : Pasal 298 jo 121(1); biaya denda 500 rb.
• Pintu terbuka saat berjalan : Pasal 300(3); biaya denda 250rb.
• Perlengkapan (ban cad, segitiga pam,dll) : Pasal 278 jo 57(3); biaya denda 250rb.
• Melanggar TNKB : Pasal 280 jo 68(1); biaya denda 500rb.
• Menggunakan HP/SMS : Pasal 283 jo 106(1); biaya denda 750rb.
• Tdk memiliki Spion, klakson, dll :
- Motor (R2) : Pasal 285(1); biaya denda 250rb.
- Mobil (R4) : Pasal 285(2); biaya denda 500rb.
• Melanggar rambu lalu-lintas : Pasal 287(1); biaya denda 500rb.
• Melanggar Traffic Light : Pasal 287(2); biaya denda 500rb

Senin, 04 Februari 2013

Waspadai : Serangan Angin Duduk / Angin Tidur


Angin Duduk sama dengan Sindrom Jantung Koroner Akut Hanya dalam 15 menit sampai 30 menit, orang yang terserang angin duduk bisa meninggal.Padahal, penderita, sebelumnya terlihat sehat-sehat saja.

Dunia kedokteran selama dua tahun terakhir berhasil mengidentifikasi istilah baru penyakit jantung yang akrab d isebut angin duduk. Ternyata, penyakit ini tak sekedar masuk angin berat, tetapi identik dengan Sindrom Serangan Jantung Koroner Akut (SSJKA).

Teridentifikasinya istilah ini, menurut Guru Besar Bidang Ilmu Penyakit Dalam FKUI, Prof DR dr Teguh Santoso.SpPD, di Jakarta, pekan lalu. Menandai sebuah koreksi besar terhadap mitos yang berkembang di masyarakat selama ini. Bahwa masuk angin hebat itu adalah penyakit yang berbahaya, bahkan bisa menimbulkan kematian hanya dalam waktu 15 hingga 30 menit sejak serangan pertama.

Jadi kata Teguh lagi, jika Anda tiba-tiba merasa nyeri dada, sebaiknya tidak melakukan aktivitas fisik apapun termasuk berhubungan seks. Segeralah pergi ke rumah sakit yang menyediakan fasilitas penanganan Gawat darurat jantung.

Ingat!!!. Tidak boleh lebih dari 15 menit setelah serangan nyeri pertama. Sindrom serangan jantung koroner akut merupakan penemuan terbaru akhir banyak disikapi masyarakat dengan tindakan yang salah. Misalnya, penderita dikerok, diberi minuman air panas, atau diberi ramu-ramuan untuk mengeluarkan angin. Padahal, penderita bisa meninggal mendadak tanpa ada tanda-tanda sakit.

Gejalanya:

Muncul keluhan nyeri ditengah dada, seperti:

- Rasa ditekan
- Rasa diremas-remas, menjalar ke leher,lengan kiri dan kanan, serta ulu hati.
- Rasa terbakar dengan sesak napas dan keringat dingin.

Keluhan nyeri ini bisa merambat ke kedua rahang gigi kanan atau kiri, bahu,serta punggung. Lebih spesifik, ada juga yang disertai kembung pada ulu hati seperti masuk angin atau maag.

Sumber masalah sesungguhnya hanya terletak pada penyempitan pembuluh darah jantung (vasokonstriksi).

Penyempitan ini diakibatkan oleh empat hal :

- Adanya timbunan-lemak (aterosklerosis) dalam pembuluh darah akibat konsumsi kolesterol tinggi.
- sumbatan (trombosis) oleh sel beku darah (trombus).
- Vasokonstriksi atau penyempitan pembuluh darah akibat kejang yang terus menerus.
- Infeksi pada pembuluh darah. Penyempitan itu, lanjutnya lagi, mengakibatkan berkurangnya oksigen yang masuk ke dalam jantung.

Ketidak-seimbangan pasokan dengan kebutuhan oksigen pada tubuh mengakibatkan nyeri dada yang dalam istilah medisnya disebut angina.Namun kata Teguh,hendaknya dibedakan antara keluhan nyeri pada sindrom serangan jantung koroner akut (SSJKA) dengan serangan jantung koroner (SJK) (infark miokard).

Pada SJK, angina terjadi akibat sumbatan total pembuluh darah jantung karena aktivitas fisik yang berlebihan. Sementara pada SSJKA angina terjadi akibat sumbatan tidak total yang dirasakan saat istirahat.

“SSJKA ini memang mendadak.Bukan karena capek, masuk angin, atau penyakit-penyakit lainnya. Biasanya penderita akan meninggal paling lama lima belas menit setelah keluhan rasa nyeri pertama kali dirasakan”.Kata Teguh.

Masyarakat diminta waspada terhadap keluhan angina ini. Soalnya penderita sebelum terserang akan tampak sehat-sehat. Solusi satu- satunya hanyalah melonggarkan sumbatan yang terjadi, yaitu dengan memberikan obat anti platelet (sel pembeku darah) dan anti koagulan. Atau, obat untuk mengantisipasi ketidak-seimbangan supply oksigen dan kebutuhan oksigen. Misalnya nitrat, betabloker, dan kalsium antagonis.

Di tempat terpisah, ahli jantung RS Jantung Harapan Kita dr. Santoso Karo-Karo MPH, SpJp mengungkapkan kondisi rumah sakit di Indonesia tidak terlalu bisa diharapkan untuk pengobatan SSJKA. Rumah sakit terkesan lambat menangani pasien. Untuk itu ia menyarankan agar penderita yang sudah tahu bahwa dirinya memiliki gangguan jantung sebaiknya membawa tablet antiplatelet ke manapun ia pergi.

Obat antiplatelet yang paling murah dan gampang di cari adalah aspirin. Obat ini selain bermanfaat sebagai pertolongan pertama mengatasi nyeri dan melonggarkan kembali pembuluh darah yang tersumbat oleh thrombosit atau platelet (sel pembeku darah).

Sumber: http://doktersehat.com/angin-duduk/

Kontributor

Baca juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...