Ads 468x60px

Rabu, 28 Desember 2011

Hukum Islam Tentang Pemakaian Parfum Beralkohol


Alhamdulillahi Robbil'alamiin. Allohummasoli'ala Muhammad wa 'ala aliy Muhammad wa Sohbhi wa sallam.

Hari ini mencoba menjual titipan parfum millik teman, namun ternyata banyak yang menolak dengan alasan mengandung alkohol. Saya pun tersadarkan perlunya mencari kejelasan hukum pemakain parfum beralkohol. Walaupun seharusnya ini saya tanyakan ke ulama / kyai, tapi untuk sementara aku kumpulin dulu informasinya dari beberapa sumber yang dapat dijadikan referensi. Nanti kalau sudah komplit baru ditanyakan :). Semoga bermanfaat.

------------
Penjelasan umum.
------------
Ada beberapa jenis parfum tergantung dari jumlah dan tipe pelarut yang terdapat di dalamnya yaitu, ekstrak parfum, Eau de parfum, Eau de toilette, atau Eau de Cologne.

Bersumber dari Wikipedia [link], ada beberapa jenis pelarut parfum yang pertama menggunakan alkohol atau campuran dari alkohol dan air, minyak kelapa, minyak jojoba. Namun yang umum digunakan adalah etanol (alkohol) atau alkohol dicampur air.

Alkohol sebagai solvent (pelarut) pada parfum bukanlah khomr.Khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) , berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji).” (QS. Al Maidah: 90)

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.[2] Silakan lihat pembahasan mengenai definisi khomr di sini.

Najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan bendanya bersifat najis. Bahwasanya judi, berhala dan panah itu bukanlah benda najis, namun ketiganya najis secara maknawi, maka begitu pula dengan khamr (alkohol), maka ia pun najis namun secara maknawi (perbuatannya yang keji) bukan benda atau zatnya

Dan sekali lagi kami katakan bahwa Al Qur’an dan Al Hadits sama sekali tidak pernah mengharamkan alkohol, namun yang dilarang adalah khomr yaitu segala sesuatu yang memabukkan. Walaupun memang di dalam khomer itu mengandung alkohol.

Alkohol (etanol) yang bertindak sebagai solvent (pelarut) dalam parfum bukanlah khomr. Yang menjadi solvent boleh jadi adalah etanol murni -bukan khomr (whisky, bir, dll)- atau etanol  yang bercampur dengan air. Dan ingat, etanol di sini bukanlah khomr.

Hukum asal air dan alkohol (etanol / C2H5OH) adalah suci. Barang yang suci ini bisa menjadi haram jika bercampur dengan yang haram, misal air atau alkohol yang sudah dicampur miras, karena di dalam miras terdapat zat-zat lain yang bersifat racun (zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol) dan mengakibatkan mabuk. Intinya, ada beberapa point yang bisa kita simpulkan:
  1. Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
  2. Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
  3. Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Jika melihat etanol (alkohol) yang ada dalam parfum, maka kita dapat katakan bahwa yang jadi solvent (pelarut) dalam parfum tersebut adalah etanol yang suci. Campuran dalam parfum di sini bukanlah khomr, namun etanol yang statusnya suci. Semoga Allah beri kepahaman.

------------
Kesimpulan n Anjuran
----------
Hukum asal penggunaan parfum dan wewangian yang biasanya dipakai oleh orang-orang adalah halal kecuali parfum yang memang sudah diketahui bahwa ia mengandung sesuatu yang mencegah penggunaannya dikarenakan kondisinya memabukkan, memabukkan bilamana sudah banyak, terdapat Janis atau semisalnya. Misal jenis Eau De Cologne sebab berdasarkan kesaksian para dokter telah terbukti ia tidak luput dari komposisi bahan yang memabukkan. Di dalam komposisinya terdapat banyak sekali bahan dari spritus yang memabukkan. 
[Majalah Al-Buhut, vol.33, hal.116 dari Syaikh bin Baz]

Adapun hukum memakai parfum yang beralkohol, maka Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa yang lebih baik adalah kita bersikap berhati-hati yaitu dengan tidak memakainya. Karena sesungguhnya Allah berfirman tentang khamr:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji di antara perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maaidah: 90)
Allah memerintahkan untuk menjauhi hal tersebut. Di mana perintah ini mutlak, bukan hanya sekedar meminum atau memakainya (bukan untuk diminum). Oleh karena itulah yang lebih hati-hati adalah seseorang menghindari penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol. Akan tetapi, Beliau juga menegaskan bahwa beliau tidak menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol namun beliau juga tidak melarang orang lain untuk menggunakannya. (disarikan dari majalah As Sunnah edisi 02 tahun IX/1426/2005 hal 49-51).

Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan. Di dalam syari'at terdapat kaidah yang disebut "saddu dzaraai" (menutup sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut. 
[Disalin dari kitab Majmu'at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Penerbit Media Hidayah]


Catatan penting:
Untuk wanita, diperbolehkan menggunakan wewangian hanya di rumah sebagaimana riwayat berikut:
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasai, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Shahih)

Demikian pembahasan kami mengenai parfum beralkohol. Semoga bisa menjawab polemik yang ada yang beredar di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga pelajaran ini bermanfaat bagi kita sekalian. Wallahu a’lam bish showab.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.






1 komentar:

GROSIR KAOS POLOS mengatakan...

Terimakasih banyak atas informasi yang diberikan semoga artikel ini senantiasa bermanfaat.

Posting Komentar

Kontributor

Baca juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...